Social Icons

Persyaratan Bekerja di Ketinggian


Pengertian Bekerja pada Ketinggian
           Berdasarkan Permenaker RI No.9 tahun 2016, bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Persyaratan Bekerja di Ketinggian
          Permenaker RI No.9 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap pekerjaan di ketinggian wajib memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu meliputi:
1.    Perencanaan
         Potensi bahaya dan risiko pekerjaan di ketinggian seperti terjatuh dan kejatuhan benda dari atas harus diperkirakan bahayanya dan dinilai risikonya, setelah itu diberikan rekomendasi pencegahan bahaya dan risikonya. Hal ini harus tertuang di dalam hazard identification, risk assessment, & determining control (HIRADC) dan RK3K saat awal proyek berjalan.
2.    Prosedur Kerja
          Perusahaan wajib mempunyai prosedur kerja secara tertulis untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian, Prosedur kerja yang dimaksud meliputi:
a.    Teknik dan cara perlindungan jatuh
b.    Cara pengelolaan peralatan
c.    Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
         Permenaker RI No.9 tahun 2016 mengharuskan perusahaan menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainya yang berkenan dengan kondisi pekerjaan.
d.    Pengamanan tempat kerja
         Scaffolding merupakan suatu perancah atau pelataran platform yang dibangun sementara dan digunakan untuk penyangga tenaga kerja atau barang pada saat bekerja di atas ketinggian. Scaffolding ditujukan untuk meminimalkan risiko atau mencegah potensi-potensi bahaya yang diakibatkan oleh pekerja (pada pekerjaan yang dilakukan di ketinggian) dan juga untuk mencegah kerusakan peralatan atau asset-aset perusahaan lainnya maupun lingkungan.
Komponen scaffolding meliputi:
1)    Tiang vertical (frame upright)
2)    Batang memanjang (Ledge)
3)    Batang melintang (putlog)
4)    Palang penguat (diagonal brace)
5)    Pagar pengaman (Handrail)
6)    Toe Board
7)    Lantai Kerja (Platform)
8)    Sepatu Perancah (Fixed base fiture)
9)    Sambungan Pipa (join Pin)
10)  Penguat (Arm Lock)
11)  Tangga (Ladder)
12)  Jack Base
13)  Jaring Pengaman (Protective Net)
14)  Rangka (Frame)
3)  Teknik Bekerja Aman
         Langka-langkah untuk mencegah kecelakaan kerja adalah:
a.  Menyediakan peralatan kerja seperti railing (pagar pembatas) untuk meminimalkan jarak jatuh dan life line untuk mengaitkan hook body harness mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja, di samping itu railing juga bisa mencegah benda jatuh dari atas yang dapat menimpa pekerja di bawah.
b.  Membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja pada tubuhnya di luar berat APD dan alat pelindung jatuh maksimum 5 (lima) kilogram.
c.   Dalam hal berat barang melebihi 5 (lima) kilogram, harus dinaikkan atau diturunkan dengan meggunakan sistem katrol. 
d.  Memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian.
3.  APD dan Perangkat pelindung jatuh
          Permenaker RI No.9 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap pengurus perusahaan wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan memastikan tenaga kerja menggunakan APD yang sesuai dalam melakukan pekerjaan pada ketinggian yaitu :
a.    Helm
b.    Rompi
c.    Sepatu boots
d.    Body harness
Body harness digunakan jika seorang pekerja bekerja dengan ketinggian lebih dari 2 meter.





Gambar APD Standar bekerja di ketinggian

                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates